RINGTIMES BALI - Barang ilegal hasil sitaan dimusnahkan di kantor Bea Cukai Denpasar yang meliputi Bea Cukai Benoa dan Bea Cukai Ngurah Rai pada Kamis, 21 Juli 2022.
Beberapa barang ilegal yang dimusnahkan antara lain berbagai jenis minuman, rokok, barang elektronik, hiasan dari satwa yang dilindungi, dan lainnya.
Pemusnahan pada tenggang waktu Semester I tahun 2022 ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB dan NTT Susila Brata dan Kapolsek Benoa Kompol I Nyoman Wiranata.
Susila menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan salah satu upaya perlindungan terhadap warga dari barang ilegal atau Community Protector.
"Kami akan menyita dan memusnahkan seluruh barang barang yang tidak mengikuti aturan kepabeanan maupun barang barang yang ternyata dari satwa yang dilindungi," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Kapolsek Benoa menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi sinergitas dalam menjaga dan melayani warga di Pelabuhan Benoa.
Baca Juga: Kapolda Bali Tinjau Beberapa Lokasi yang Dijadikan Penyelenggaraan G20
Publikasi kegiatan pemusnahan ini juga menjadi bentuk penerapan Undang-undang Transparansi Publik Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008.
"Hal ini merupakan pembelajaran juga terhadap masyarakat agar selalu mengikuti seluruh aturan kalau ingin membawa barang barang dari luar negeri," tutupnya.***