RINGTIMES BALI- Oknum guru SD yang menjalin cinta terlarang dengan mantan muridnya sudah dijatuhkan sanksi dan tetapkan menjadi tersangka.
Oknum guru SD berinisial WTN (30) telah dilakukan pemeriksaan dan diproses secara hukum oleh Polsek Genteng.
Kini Oknum guru SD yaitu WTN dijatuhkan hukuman dan sanksi atas pencabulan dan persetubuhan kepada anak di bawah umur.
Baca Juga: Diduga Tukang Bubur Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Empat Anak SD
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Dinas Pendidikan Banyuwangi tempat WTN mengabdi, sudah menyiapkan sanksi kepada WTN.
WTN adalah guru yang berstatus Pegawa Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang mengajar di salah satu SD di Kecamatan Genteng.
Meskipun tidak berstatus PNS, WTN selama ini menerima pendapatan dari Pemda Banyuwangi, karena Dinas Pendidikan Banyuwangi juga menyiapkan sanksi internal untuk WTN.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Halte Bus, dr. Tirta Beri Tanggapan di Instagram
Plt Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi menyampaikan bahwa WTN akan dijatuhi sanksi internal, karena telah melakukan pencabulan dan persetubuhan layaknya suami istri, dengan mantan muridnya yang masih di bawah umur.
Suratno sangat menyayangkan kejadian tersebut, karena telah melanggar norma, dan memalukan nama satuan pendidikan di Banyuwangi.