Setelah dilakukan penyelidikan polisi menenukan sembilan barang bukti berupa motor hasil curian mereka.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 2 SD MI Halaman 36, 39, Subtema 1 Hewan di Sekitarku
Kini para pencuri dikenakan jeratan dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP.
Awal mula kejadian kehilangan adalah pada Minggu 19 Desember 2021 sekitar pukul 11.00 WITA lokasi kejadian di Bangli.
Ketika sepeda motor milik korban I Ketut Sudarmanta berupa satu unit Honda Scoopy berwarna hitam coklat telah hilang.
Baca Juga: Terungkap Pencurian 10 Sepeda Motor di Bangli, Gianyar, Klungkung, Polres Amankan Barang Bukti
Yang kedua adalah pada Jumat 24 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WITA lokasi kejadian di Bangli, sepeda motor milik I Nengah Widastra.
Korban melapor dan memberikan bukti berupa screenshot CCTV dan memberikan keterangan mengenai kronologi hilangnya sepeda motor mereka.
Para Tim Opsnal langsung bergegas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian dengan para saksi mata warga sekitar.
Baca Juga: Download Lagu Sung Si Kyung – If You’re With Me OST Part 1 Snowdrop, Lirik dan Terjemahan