Tim Opsnal Polres Bangli Menyamar Demi Ringkus Pelaku Curanmor

- 27 Desember 2021, 14:20 WIB
Tim Opsnal Polres Bangli menyamar demi ringkus pelaku curanmor.
Tim Opsnal Polres Bangli menyamar demi ringkus pelaku curanmor. /Polsek Kuta Utara

Pasalnya mereka akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP.

Penyelidikan masih terus dilakukan mengingat hasil curian yang tidak sedikit dan pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Serta motor hasil curian yang telah mereka jual kepada orang yang tidak dikenal identitasnya.***

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana

Sumber: Polsek Kuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x