Pengadilan Myanmar Jatuhkan 4 Tahun Hukuman Bagi Aung San Suu Kyi

- 8 Desember 2021, 08:01 WIB
Ilustrasi. Pembela demokrasi  Myanmar, Aung San Suu Kyi kini harus menerima hukuman dari pemerintah baru Myanmar dengan 4 tahun dipenjara.
Ilustrasi. Pembela demokrasi Myanmar, Aung San Suu Kyi kini harus menerima hukuman dari pemerintah baru Myanmar dengan 4 tahun dipenjara. /Pixabay/jorono

RINGTIMES BALI – Pembela demokrasi Aung San Suu Kyi kini harus menerima hukuman dari pemerintah baru Myanmar dengan 4 tahun dipenjara.

Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah ada pengadilan nasional Myanmar karena telah bersalah atas hasutan dan melanggar aturan Covid-19.

Pemerintah yang baru saja dikudeta oleh pasukan militer ini akhirnya memegang penuh pemerintahan walaupun negara barat sangat mementang keras kudeta tersebut.

Seperti dilansir dari Aljazeera pada Selasa 7 Desember 2021, keputusan mutlak tersebut muncul saat sidang yang diselenggarakan pada hari Senin kemarin.

Baca Juga: Kudeta Militer Myanmar Belum Usai, Lahirkan Kelompok Perjuangan Perempuan

Selain Aung San Suu Kyi, mantan Presiden Win Myint juga dijatuhi hukuman yang sama yakni 4 tahun penjara yang juga diberikan dengan tuduhan yang sama.

Pasangan tersebut belum dibawa ke penjara karena masih ada beberapa hal yang harus diselesaikan meskipun sudah dijatuhi hukuman.

Putusan majelis peradilan di Myanmar tersebut adalah yang pertama dari lusinan kasus yang diajukan oleh militer terhadap mantan Presiden tersebut.

Lusinan kasus yang diajukan tersebut muncul saat pemerintah digulingkan oleh militer pada tanggal 1 Februari 2021 lalu.

Pengadilan di Naypyidaw telah ditutup aksesnya untuk semua pihak dari luar maupun dalam negeri.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x