Kronologi Lengkap Penebasan Anggota Ormas di Monang Maning, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

- 27 Juli 2021, 10:00 WIB
Kronologi penebasan anggota ormas asal Buleleng, Polresta Denpasar tetapkan 7 orang tersangka
Kronologi penebasan anggota ormas asal Buleleng, Polresta Denpasar tetapkan 7 orang tersangka /tangkapan layar instagram @polrestadenpasar

RINGTIMES BALI - Polresta Denpasar menetapkan 7 tersangka atas kasus penebasan dan pengeroyokan terhadap Gede Sudiarsana hingga tewas.

Peristiwa penebasan salah satu anggota ormas tersebut terjadi di simpang Jalan Subur - Jalan Kelimutu, Monang-Maning Denpasar yang membuat korban tewas di tempat.


"Hasil penyelidikan ada tambahan tersangka sehingga menjadi 7 orang," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, dikutip dari instagram @polrestadenpasar pada 26 Juli 2021.

Baca Juga: Pemprov Bali Salurkan Bantuan 5 Ton Beras untuk Kota Denpasar

Dalam rilisnya, Polresta Denpasar menjelaskan kronologi lengkap kejadian penebasan dan pengeroyokan oleh 7 tersangka tersebut.

Peristiwa diawali kedatangan 4 anggota debt collector yang datang ke tempat kos kakak korban untuk menarik sepeda motor karena menunggak pembayaran.

Kakak korban mengatakan akan datang ke kantor debt collector tersebut untuk menyelesaikan masalah kemudian mengajak korban dengan membawa motor masing-masing.

Baca Juga: Bupati Giri Prasta Jamin Bantuan Rp300 Ribu Diterima Seluruh Warga Badung, 'Ini Diluar BLT Kemensos'

Namun keributan terjadi di kantor debt collector, Gede Budiarsana dikeroyok namun kakak korban melarikan diri dengan luka robek di kepala.

Gede Budiarsana diketahui berusaha melarikan diri namun dikejar para pelaku. Korban ditebas dengan pedang oleh pelaku utama, I Wayan Sadia dan dikeroyok oleh pelaku lainnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x