5,9 Juta KPM Dapat Bantuan Tunai hingga Desember 2021, Simak Kriteria Penerimanya

- 24 Juli 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi.sejumlah 5,9 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan Bantuan Tunai hingga Desember 2021, Simak Kriteria Penerimanya
Ilustrasi.sejumlah 5,9 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan Bantuan Tunai hingga Desember 2021, Simak Kriteria Penerimanya /Pixabay/EmAji.

RINGTIMES BALI - Pemerintah tidak hentinya memberikan bantuan sosial (bansos) kepada para warga khususnya yang terdampak pandemi Covid-19.

Seperti di bulan Juli 2021 ini, para warga terdampak pandemi dan masuk dalam data usulan dari pemerintah daerahnya masing-masing berhak mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp200 ribu/bulan/keluarga.

Lantas sudahkah Anda terdaftar dan terdata? Jika yakin bahwa Anda adalah pemilik kartu DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk menerima bantuan sosial Rp200 ribu, maka Anda berhak mendapatkan dana yang dicairkan dari Juli hingga Desember 2021 mendatang.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Bansos PKH Cair di Bulan Juli 2021, Cek Besarannya Dapat

Sayangnya skema penyaluran bantuan ini belum muncul, pemerintah hanya menginfokan bahwa dana bantuan ini akan dicairkan untuk bulan Juli 2021 dan penyalurannya hingga bulan Desember 2021.

Bantuan ini diberikan kepada 5,9 juta keluarga penerima manfaat dengan total nilai bantuan Rp7.08 triliun.

Kini muncul pertanyaan apakah data 5,9 itu sudah valid dan benar-benar warga tidak mampu? Netizen banyak menanyakan kepada pihak Kemensos apakah bantuan itu benar untuk warga miskin dan bukan data abal-abal.

Baca Juga: Bansos Tunai Cair Rp600 Ribu, Cekbansos.kemensos.go.id

Di laman instagramnya kemensos menegaskan bahwa data penerima bantuan ini adalah keluarga penerima yang berasal dari usulan data pemerintah daerah (pemda) masing-masing dimana Anda tinggal.

Diluar data penerima bansos yang sudah ada. Jadi bansos ini hanya untuk warga yang sudah didata baru atau calon penerima yang benar-baru dan belum pernah mendapatkan bantuan sosial apapun dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x