RINGTIMES BALI - Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI membuka program bantuan insentif pemerintah (BIP) hingga Rp200 juta.
Pendaftaran program bantuan insentif ini sudah dibuka sejak 4 Juni 2021 lalu dan akan berakhir di 4 Juli 2021.
Lantas bagaimanakah cara untuk mendapatkan bantuan ini?
Dilansir dari Kemenparekraf, program BIP dibagi menjadi dua yakni progam reguler dan umum.
Program ini rupanya telah berjalan setiap tahun.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka Hari Ini, Segera Akses prakerja.go.id
BIP JPU (Jaring pengaman usaha) akan diberikan dana hibah sebesar Rp20 juta jika lolos.
Sementara untuk BIP reguler Anda bisa mendapatkan bantuan Rp200 juta.
Bantuan sebesar itu akan diberikan kepada para pelaku usaha dengan kriteria berikut:
- pengembang aplikasi