4. Login melalui ptk datadik (https://sso.datadik.kemdikbud.go.id/)
5. Cek secara berkala
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah untuk guru honorer dan PTK non PNS sebesar Rp1,8 juta untuk periode November-Desember.
Sekitar 3 juta guru baik di lingkungan Kemdikbud dan Kemenag mendapatkan bantuan program ini.
Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id, Cukup NIK KTP Ada Bansos Modal Usaha Rp3,5 juta dengan Syarat ini
Berikut syarat atau kriteria penerima BLT guru honorer:
- harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.
- BLT gaji diberikan pada yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- penerima bantuan ini adalah PTK yang tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 Sudah Cair, Cek Ini Link Daftar Nama Penerimanya