“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang masuk kriteria di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Baca Juga: BLT Guru Honorer Resmi Cair, Segera Cek Rekening atau Login info.gtk.kemdikbud.go.id
Adapun kriteria tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta.
Cek ini daftar Nama penerima di link berikut ini caranya :
- Login kemnaker.go.id cek BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah masuk atau belum ke rekening
- Klik 'daftar sekarang' yang ada di pojok kanan atas website
- Lengkapi pendaftaran akun. Pendaftaran akun terdiri dari mengisi biodata dan akun e-mail.
Baca Juga: Daerah Ini Wajib Isi Online BLT UMKM Rp2,4 Juta Setelah Offline, Berikut Panduannya
- Pada biodata, isi nomor induk keluarga (NIK) dan nama bapak atau ibu kandung.