Januari 2021 Belajar Tatap Muka di Sekolah Diijinkan, Simak 10 Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi

- 21 November 2020, 09:35 WIB
Ilustrasi Sekolah Tatap Muka: MUlai awal 2021, Kemendikbud memperbolehkan sekolah lakukan belajar tatap muka dengan 10 ketentuan yang harus dipenuhi oleh sekolah dan pemda.
Ilustrasi Sekolah Tatap Muka: MUlai awal 2021, Kemendikbud memperbolehkan sekolah lakukan belajar tatap muka dengan 10 ketentuan yang harus dipenuhi oleh sekolah dan pemda. /Adiwinata Solihin//Antara Foto

RINGTIMES BALI – Kabar baik datang bagi para siswa, pendidik dan orang tua murid yang selama ini mengeluhkan kegiatan belajar mengajar secara daring selama pandemi.

Pemerintah akhirnya akan membuka kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah mulai Januari 2021.

Hal ini dipastikan melalui keputusan empat menteri di antaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Kelahiran Weton Jawa Ini Dinilai Mistis, Bagaimana Peruntungannya Menurut Primbon Jawa?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebut kewenangan pembukaan sekolah ini diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah yang mengerti betul kondisi pandemi Covid-19, sehingga peta risiko Covid-19 tidak lagi menjadi acuan pembukaan sekolah.

“Jadi pemerintah daerah ini adalah pihak yang paling mengetahui (kondisi wilayah), bukan pemerintah pusat,” ujar Nadiem Makarim dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat, 20 November 2020, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman PMJ News.

“(Pemda) mengetahui kondisi dan kebutuhan dan keamanan situasi Covid-19 di daerahnya sendiri. Kondisi dari setiap kecamatan atau kelurahan bisa sangat bervariasi satu sama lain,” sambungnya.

Baca Juga: Cara Mudah Basmi Ketombe Kronis Dengan 3 Bahan Alami

Namun, Nadiem menegaskan pemerintah daerah juga harus mendapatkan restu dari pengelola sekolah dan orangtua murid sebelum membuka sekolah.

Apabila ada orangtua masih belum yakin, maka anaknya bisa melanjutkan PJJ secara penuh.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x