Cek BLT Guru Honorer/OPS (operator sekolah) di Info GTK, Ini Tips Mudah Akses Jika Tidak Bisa Dibuka

- 20 November 2020, 10:00 WIB
Ilustrasi:Langkah-Langkah Cairkan BLT Subsidi Upah Guru Honorer di GTK dan PDDikti
Ilustrasi:Langkah-Langkah Cairkan BLT Subsidi Upah Guru Honorer di GTK dan PDDikti /ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI/

Berikut syarat atau kriteria penerima BLT guru honorer ini sangat jelas kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anwar Nadiem Makarim :

- harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

- BLT gaji diberikan pada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BLT Guru Honorer Resmi Cair, Segera Cek Rekening atau Login info.gtk.kemdikbud.go.id

- penerima bantuan ini adalah PTK yang tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

- PTK yang akan mendapatkan BLT guru honorer adalah yang gajinya dibawah Rp5 juta ke bawah.

- Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.***

 

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x