SK BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta PTK non PNS Tidak Muncul, Tenang Mungkin Anda lewatkan Hal ini

- 20 November 2020, 06:00 WIB
SK BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta PTK non PNS Tidak Muncul  Tenang Mungkin Anda lewatkan Hal ini
SK BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta PTK non PNS Tidak Muncul Tenang Mungkin Anda lewatkan Hal ini /gtk.kemdikbud.go.id

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

"Setelah melengkapi keseluruhan proses, PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai Rp1,8 juta dipotong pajak hingga 30 Juni 2021," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem, saat peluncuran BSU tersebut belum lama ini.

Baca Juga: BLT Guru Honorer Resmi Cair, Segera Cek Rekening atau Login info.gtk.kemdikbud.go.id

Syarat penerima BLT guru honorer Rp1,8 juta dan guru agama :

- harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

- Bantuan Subsidi gaji diberikan pada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- penerima bantuan ini adalah PTK yang tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

Baca Juga: Syarat dan Jadwal Pencairan BLT Guru Honorer di Sini, Jika Tidak Ada Namamu Lapor!

- PTK yang akan mendapatkan BSU adalah yang gajinya dibawah Rp5 juta ke bawah.

- Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x