BSU Kemdikbud Cair, Kepala Sekolah Bisa Dapat Ini Syarat Mudahnya

- 18 November 2020, 07:37 WIB
BSU Kemdikbud Cair, Kepala Sekolah Bisa Dapat Ini Syarat Mudahnya
BSU Kemdikbud Cair, Kepala Sekolah Bisa Dapat Ini Syarat Mudahnya /Instagram @kemdikbud.Ri/

RINGTIMES BALI - Kabar gembira Kepala Sekolah baik di sekolah swasta maupun negeri bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau BSU Kemdikbud senilai Rp1,8 juta. Bagaimana caranya?

Ini jika Kepala Sekolah tersebut memenuhi peraturan atau persyaratan berikut ini dilansir ringtimesbali.com dari laman dikti.kemdikbud :

a. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020

Baca Juga: Login PDDikti atau Info GTK, Uang BLT Guru Honorer PTK non PNS Cair, Pastikan Nama Anda Terdaftar

b. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

c. Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020

d. Penghasilan dibawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh penerima bantuan.

Baca Juga: BLT Guru Honorer Resmi Cair, Segera Cek Rekening atau Login info.gtk.kemdikbud.go.id

Sebagaimana diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Selasa 17 November kemarin telah resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah (BSU) guru PTK non PNS baik di Kemendikbud dan Kemenag. Dana bantuan ini untuk pencairan November-Desember senilai Rp1,8 juta.

"Untuk realisasi pencairan sudah mulai bisa dilakukan sekarang (Selasa 17 November 2020) untuk bulan November dan Desember, guru PTK non PNS ini bisa mengaktifkan rekening sampai 30 Juni 2021," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ainun Na'im, saat peluncuran resmi Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud 2020, di kanal YouTube Kemendikbud, Selasa 17 November 2020.

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020. Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima dapat memeriksa status pencairan di Info GTK dan PD Dikti.

Baca Juga: Seleksi P3K Guru Honorer Sudah di Buka Yuk Daftar, Berikut yang Harus Dilakukan

Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemdikbud melalui akun di Info GTK dan PD Dikti.

Syarat atau kriteria penerima BLT guru honorer ini sangat jelas kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anwar Nadiem Makarim, meski demikian Kepala Sekolah pun bisa dapat asalkan sesuai kriteria :

- harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

Baca Juga: BLT Guru Honorer Resmi Cair, Segera Cek Rekening atau Login info.gtk.kemdikbud.go.id

- Bantuan Subsidi gaji diberikan pada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- penerima bantuan ini adalah PTK yang tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

- PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya dibawah Rp5 juta ke bawah.

- Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Cara Cek Penerima BLT Rp2,4 Juta Guru Honorer dan PTK non PNS

Berikut cara cek BSU guru honorer PTK non PNS :

Pertama Anda bisa login di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

1. Pastikan menggunakan email yang aktif
2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

- Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id. Jika ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.

Baca Juga: Syarat dan Jadwal Pencairan BLT Guru Honorer di Sini, Jika Tidak Ada Namamu Lapor!

Jika Anda masuk daftar calon penerima maka tampilannya akan seperti di bawah ini :

tampilan jika nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT guru honorer di laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
tampilan jika nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT guru honorer di laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk PTK jenjang pendidikan tinggi Anda bisa cek dengan cara berikut :

- Kunjungi https://pddikti.kemdikbud.go.id/

- Pilih pencarian

- Masukan NIDN/NIDK/NUP Anda

- Masukan Nama dan Perguruan Tinggi

 

 

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: Dikti Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x