Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Molor Banyak Drama, Ini Kabar Terbarunya

- 9 November 2020, 13:59 WIB
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Molor Banyak Drama, Ini Kabar Terbarunya
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Molor Banyak Drama, Ini Kabar Terbarunya /

RINGTIMES BALI - Kementerian Ketenagkerjaan sebelumnya menjadwalkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 di minggu pertama November. Namun faktanya, pencairan molor dan banyak drama.

Kabarnya hari ini cair, namun hingga siang ini para pekerja mengaku sudah cek rekening namun dana tersebut belum ada. Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah menjanjikan pencairan pada hari ini Senin 9 November 2020.

"Untuk pencairan tahap II batch pertama mungkin Senin besok, tapi diusahakan dalam minggu-minggu ini terealisasikan segera," kata Menteri Ida Sabtu 7 November 2020, dikutip dari laman RRI.co.id.

Baca Juga: Login pembiayaan.depkop.go.id, Cek Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM se-Indonesia, Terlengkap

Kata mungkin ini diartikan oleh para pekerja jika Menaker Ida terus memberikan harapan palsu alias Pehape. Bisa jadi mungkin hari ini, atau Selasa, Rabu, Kamis intinya setelah selesai pemadanan data dengan kementerian keuangan. So ditunggu saja ya guys...

Ida juga mengungkapkan fakta bahwa data 12.4 juta penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 akan berkurang. Ada sekitar 152 ribu lebih peserta yang gagal mendapatkan BLT. Selain karena alasan rekening tak valid, 152 ribu pekerja ini diyakini masuk dalam daftar golongan ini.

Yaitu pekerja dengan gaji di atas Rp5 juta. "Jadi kemarin kan KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," kata Ida.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Cara Daftar, Syarat hingga Terima SMS BRI, Kuota Masih Banyak!

KPK katanya mensinyalir banyak perusahaan yang memanipulasi data gaji karyawannya agar perusahaan tidak terbebani.

Lantas siapa yang tidak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan di termin II, menurutnya mereka yang gajinya diatas 5 juta namun dilaporkan oleh HRD ke BPJS dibawah Rp5 juta, tujuannya untuk mengurangi beban perusahaan sehingga beban perusahaan tidak terlalu besar.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x