RINGTIMES BALI - Pemerintah masih menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak Covid-19.Di
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal akan memperpanjang bantuan langsung tunai atau BKT dana desa dengan nilai Rp600.000
Calon penerima bantuan langsung tunai BLT dana desa merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan merupakan warga desa.
Baca Juga: Dikawal 2.295 Personel Gabungan, Buruh Kembali Demo, Tolak UU Cipta Kerja dan Tuntut Kenaikan Upah
Calon penerima bantuan langsung tunai BLT dana desa adalah mereka yang kehilangan mata pencarian ditengah wabah virus corona.
Calon penerima bantuan langsung tunai BLT dana desa tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lain dari pemerintah pusat
Artinya, Calon penerima bantuan langsung tunai BLT dana desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
Baca Juga: Muncul Keluhan Pelatihan dan Salah Target, Program Kartu Prakerja Dievaluasi
Jika Calon penerima bantuan langsung tunai BLT dana desa tidak mendapat bansos dari program lain tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung lapor ke aparat desa.
Jika Calon penerima bantuan langsung tunai BLT dana desa telah memenuhi syarat tetapi tidak mempunyai NIK ( Nomor Induk Kependudukan) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa tetap menerima bantuan tanpa membuat KTP terlebih dulu.