RINGTIMES BALI - Kementerian Sosial (Kemensos) telah memberikan bantuan sosial tunai (BST) selama pandemi. Lalu bagaimana syarat untuk mendaftar bansos BST Rp500 Ribu Per KK non PKH?
Ke Mensos menganggarkan Rp4,5 triliun untuk 9 juta keluarga non-PKH untuk menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar masing-masing Rp500 ribu per KK
Baca Juga: Hebat, Enea Bastianini dan Luca Marini Naik Ke Kelas MotoGP Tahun Depan
Bantuan Sosial Tunai akan disalurkan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak Covid-19 dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Pos Indonesia, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Berikut syaratnya:
• Kehilangan mata pencaharian di masa pandemi Covid-19.
• Telah terdaftar oleh RT/RT dan berada di Desa
Baca Juga: Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11, Hati-hati Jika Ada Tanda Ini
• Tidak terdaftar sebagai bantuan sosial lain dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Kartu Prakerja.
• Melaporkan diri ke aparat desa jika tidak mendapatkan bansos program lain dan belum terdaftar oleh RT/RW.
Baca Juga: www.prakerja.go.id Login Untuk Cek Kapan Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Ada Atau Tidak
• Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.***