RINGTIMES BALI - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah menyalurkan bantuan BLT BPUM kepada 3 juta pelaku UMKM. UKM) UMKM.
Penyaluran BLT BPUM telah memasuki gelombang kedua.
Dimana pada gelombang pertama, ada sekira 9 juta UMKM yang menerima bantuan.
Baca Juga: Trump: Suara Resmi Total Dihitung, Saya Pasti Menang!, Televisi AS Stop Mendadak Pidato Trump
Meski demikian, masih ada waktu untuk mendaftarkan diri menerima bantuan ini dengan datang ke kantor pengusul bantuan.
Kantor pengusul bantuan antara lain: Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Dikutip dari laman resmi Kemenkop UKM, syarat untuk menerima Banpres Produktif atau BPUM UMKM Rp2,4 juta antara lain:
Baca Juga: Sudah Terdaftar Tapi Belum Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Anda Cukup Lakukan Ini
1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)