Syarat dan Jadwal Pencairan BLT Guru Honorer di Sini, Jika Tidak Ada Namamu Lapor!

- 2 November 2020, 10:35 WIB
Syarat dan Jadwal Pencairan BLT Guru Honorer di Sini, Jika Tidak Ada Namamu Lapor!
Syarat dan Jadwal Pencairan BLT Guru Honorer di Sini, Jika Tidak Ada Namamu Lapor! /https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

RINGTIMES BALI - Pemerintah melalui Kemnaker akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada 3 juta guru honorer dan PTK non PNS serta guru agama melalui Kemdikbud dan Kemenag. Syarat dan Jadwal Pencairan BLT Guru Honorer di Sini, Pastikan Namamu Ada di Dapodik.

Untuk mengecek terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT Anda bisa akses di website https://info.gtk.kemdikbud.go.id/, cara cek terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT Rp2,4 juta guru honorer dan PTK non PNS.

INFO GTK adalah Info validasi data guru yang fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah, jika ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing.

Baca Juga: Jajan Murah dan Hemat Hanya Rp1, Simak Caranya di Sini

Untuk membuka gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

1. Pastikan menggunakan email yang aktif
2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

- Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id. Jika ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS. Jika Anda masuk daftar calon penerima maka tampilannya akan seperti di bawah ini :

tampilan jika nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT Rp2,4 juta di laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
tampilan jika nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT Rp2,4 juta di laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

Jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima berikut dokumen yang harus dibawa saat proses pencairan di bank penyalur yang tergabung di HIMBARA (BRI, mandiri, BNI, BTN) antara lain:

- surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
- surat keterangan aktif bertugas dari sekolah (SKAB)
- print out info GTK
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x