Cara dan Syarat Daftar Banpres BPUM BLT UMKM Mudah, Modal KTP Dapat Bantuan Rp2,4 Juta Langsung Cair

- 1 November 2020, 05:00 WIB
Cara dan Syarat Daftar Banpres BPUM BLT UMKM Mudah, Modal KTP Dapat Bantuan Rp2,4 Juta Langsung Cair
Cara dan Syarat Daftar Banpres BPUM BLT UMKM Mudah, Modal KTP Dapat Bantuan Rp2,4 Juta Langsung Cair /Wids RINGTIMES BALI/

RINGTIMES BALI - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan (UKM) telah meluncurkan program Bantuan Presiden (Banpres) Usaha Mikro (BPUM) dengan nilai bantuan Rp2,4 juta sejak April 2020 lalu. Berikut cara dan syarat daftar BLT UMKM, hanya dengan modal KTP bisa langsung cair.

Bahkan pendaftarannya telah diperpanjang hingga Desember 2020 dengan kuota tersisa 2,9 juta slot. Anda bisa mendaftar bantuan ini jika memiliki usaha mikro dan siapkan KTP Anda. Meski Anda belum memiliki rekening di bank penyalur BRI.

 Lantas bagaimana cara mendapatkan Banpres BPUM BLT UMKM ini?

Baca Juga: Jajan Murah dan Hemat Hanya Rp1, Simak Caranya di Sini

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020.

Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Daftar Bansos UKM Facebook, Klik web.facebook.com/business/small-business/grants, Besok Tutup

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline  dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing. Atau bisa mendaftar secara online sesuai kebijakan daerahnya masing-masing.

Pendaftar yang belum memiliki rekening bank akan dibuatkan rekening setelah dinyatakan sebagai penerima. Anda cukup membawa kartu identitas Anda yang sesuai dengan nama penerima tentunya.

Setelah melakukan pendaftaran, pelaku usaha kecil menengah akan mendapatkan pesan singkat (SMS) dari bank penyalur seperti BRI. Anda diminta untuk melakukan verifikasi ke bank dengan membawa sejumlah pencairan.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x