Dipenjara 4 Tahun, Mantan Menkes Siti Fadillah Supari Akhirnya Bebas Murni, Ini Alasannya

- 31 Oktober 2020, 13:47 WIB
Dipenjara 4 Tahun, Mantan Menkes Siti Fadillah Supari Akhirnya Bebas Murni, Ini Alasannya
Dipenjara 4 Tahun, Mantan Menkes Siti Fadillah Supari Akhirnya Bebas Murni, Ini Alasannya /ANTARA FOTO/

RINGTIMES BALI - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari akhirnya dinyatakan bebas murni. Ia terseret kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 dan menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, menkes Siti Fadillah Supari telah bebas murni hari ini Sabtu 31 Oktober 2020 setelah dipenjara selama 4 tahun.

Rika mengatakan Siti Fadilah ibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok dan pidana denda.

Baca Juga: Klik Eform BRI, Cara Daftar Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta Tahap II, Segera Datang ke Kantor Ini!

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr dr Hj Siti Fadillah Supari Sp Jp, usia 69 tahun, pidana empat tahun," ujarnya sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari ANTARAnews.com.

Siti Fadillah juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti. Ini juga telah dibayarkan ke negara. Fadilah telah diserahterimakan dari pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta ke pihak kuasa hukum yang bersangkutan. "Proses berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," ujar Rika.

Sekedar mengingatkan, Siti Fadilah pada 16 Juni 2017 telah divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Dia juga harus membayar uang pengganti Rp550 juta karena terbukti melakukan dua perbuatan.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Tahap II, Simak Kamu Wajib Punya Ini, Kuota Sisa 2.9 Juta Slot!

Fadillah terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp5,783 miliar dalam kegiatan pengadaan alkes guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.

Siti Fadilah juga terbukti menerima suap sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x