Jangan Sedih, Peserta Tak Lolos CPNS Dapat Ajukan Sanggahan, Berikut Ketentuan dan Caranya

- 30 Oktober 2020, 09:33 WIB
Ilustrasi Sanggahan CPNS 2019.
Ilustrasi Sanggahan CPNS 2019. /mohamed_hassan/Pixabay

Baca Juga: Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Sebut Muslim 'Memiliki Hak untuk Membunuh Orang Prancis'

1. Peserta yang dinyatakan tidak lulus, maka akan muncul tombol "Ajukan Sanggah" di portal SSCN.

2. Pilih "Ajukan Sanggah" jika ingin mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman ketidaklulusan.

3 Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan halaman yang memuat isian "Perihal Sanggah", "Alasan Sanggah", dan "Bukti Sanggah".

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Emmanuel Macron Lakukan Penerbitan Kartun Nabi Muhammad SAW

Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan
sanggahan Kembali. Silahkan menunggu jawaban dari sanggahan tersebut
yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar oleh Peserta

Petunjuk lengkap lainnya bisa klik DI SINI

***

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x