Baca Juga: Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Sebut Muslim 'Memiliki Hak untuk Membunuh Orang Prancis'
1. Peserta yang dinyatakan tidak lulus, maka akan muncul tombol "Ajukan Sanggah" di portal SSCN.
2. Pilih "Ajukan Sanggah" jika ingin mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman ketidaklulusan.
3 Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan halaman yang memuat isian "Perihal Sanggah", "Alasan Sanggah", dan "Bukti Sanggah".
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Emmanuel Macron Lakukan Penerbitan Kartun Nabi Muhammad SAW
Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan
sanggahan Kembali. Silahkan menunggu jawaban dari sanggahan tersebut
yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar oleh Peserta
Petunjuk lengkap lainnya bisa klik DI SINI.
***