1.Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun.
Baca Juga: Waduh! Ace Hardware Digugat Pailit, Cek Fakta-Faktanya Berikut Ini
2. tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Tidak berstatus sebagai pejabat negara seperti DPRD, ASN, prajurit TNI, Polri.
4. Tidak menjabat sebagai kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Dua Perusahaan Chairul Tanjung Digugat Pailit, Ada Apa?
Selain itu, pastikan memasukkan data yang benar agar lolos mendaftar Kartu Prakerja, seperti:
1. Pastikan Nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Perhatikan nomor Kartu Keluarga (KK). Jangan sampai ada ketidakcocokan antara data di KTP dan KK.
Baca Juga: Produk-Produk Prancis Ini Terancam Diboikot Dunia Muslim, Apa Saja?