Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair Harus Dikembalikan, Menaker: Bisa Kena Sanksi!

- 26 Oktober 2020, 17:18 WIB
Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair Harus Dikembalikan, Menaker: Bisa Kena Sanksi!
Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair Harus Dikembalikan, Menaker: Bisa Kena Sanksi! /Biro Humas Kemnaker

Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," sambung Ida Fauziah.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, Ini Bahaya Asam Urat Jika Dibiarkan

Syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Baca Juga: Login depkop.go.id, Input NIK ke eform.bri.co.id, Segera Dapatkan BLT UMKM Banpres BPUM Rp2,4 Juta

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4.Pekerja/buruh penerima upah.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Segera Cek dan Daftar, Ini Cara Mudah Dapatkan Bantuan Uang Rp500 Ribu Per KK

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x