RINGTIMES BALI - Pemerintah mengeluarkan berbagai macam jenis bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam rangka memulihkan ekonomi masyarakat di masa pandemi.
Salah satunya BLT yang diberikan kepada pekerja yang memiliki upah dibawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan pemerintah telah memasuki gelombang 2 untuk pencairan.
Baca Juga: Publik Soroti Kebebasan Demokrasi Era Jokowi, Ini Kata Politikus Demokrat
Namun, bagi pekerja yang tidak memenuhi syarat, diminta untuk mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dicairkan .
Hal tersebut disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bahwa ada pekerja yang tidak sesuai syarat namun sudah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.
Baca Juga: Pantai Ora, Mutiara Tersembunyi di Maluku Tengah
Bahkan Menaker menegaskan pada bulan September lalu bahwa perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ida Fauziah melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.