Lolos SKB CPNS 2019? Pelamar Bisa Tak Dapat NIP Jika Tak Memenuhi Ketentuan Ini

- 26 Oktober 2020, 10:56 WIB
peserta SKB CPNS 2019 Pemprov Jatim di Kanreg II BKN di Jatim, Selasa (10/06/2020). (FOTO ANTARA/Humas Pemprov Jatim/FA)
peserta SKB CPNS 2019 Pemprov Jatim di Kanreg II BKN di Jatim, Selasa (10/06/2020). (FOTO ANTARA/Humas Pemprov Jatim/FA) /

1. Pembobotan nilai SKD dan nilai SKB dengan perbandingan 40 persen dan 60 persen
2. Dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT (Computer Assisted Test), hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB.

Baca Juga: Link daftar online BLT BPUM Rp2,4 Juta di 32 kabupaten/kota, Buruan lengkapi syaratnya!

Penentuan kelulusan

Apabila hasil akhir sama dari integrasi nilai SKD dan SKB seleksi CPNS 2019 :

1. Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi
2. Diurutkan berdasarkan nilai TKP (tes karakter pribadi), TIU (tes intelegensi umum) dan TWK (tes wawasan kebangsaan)
3. Diurutkan dengan IPK tertinggi SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertutulis di ijazah
4. Penentuan kelulusan didasarka pada usia tertinggi

Baca Juga: 32 Link Pendaftaran Online BLT UMKM di 32 kabupaten/kota, Buruan Waktu Terbatas!

Pengumuman CPNS 2019 pada tanggal 30 Oktober akan diumumkan secara resmi oleh instansi dimana Anda melamar. Semoga sukses.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x