Kabar Baik, Buat Sertifikat Halal untuk UMKM Sekarang Gratis

- 25 Oktober 2020, 07:31 WIB
Kabar Baik, Buat Sertifikat Halal Untuk UMKM Sekarang Gratis
Kabar Baik, Buat Sertifikat Halal Untuk UMKM Sekarang Gratis /DeskJabar/Kodar Solihat

 
RINGTIMES BALI -
Sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam.

Sertifikat Halal MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak dikenakan biaya atau gratis.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

"Jadi khusus untuk UMKM ini, tidak dikenakan biaya," ujar Airlangga dalam dalam acara webinar strategis nasional 'Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia', ungkapnya yang dikutip dari Warta Ekonomi.

Kemudian, lanjut dia, untuk perusahaan mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal ada yang bersifat pernyataan halal tentu berbasis pada sistem ketelusuran (traceability).

"Apabila kita lihat jaminan produk halal dalam UU Ciptaker ini dilakukan oleh sidang fatwa MUI. Lalu ada lembaga pemeriksa halal," tuturnya.

Baca Juga: Promo JSM Alfamart Hari Ini, 25 Oktober 2020, Beli Aqua Dapat Paket Sembako

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan pihaknya tengah menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tarif nol rupiah alias gratis untuk sertifikasi halal.

Aturan ini nantinya berlaku untuk pelaku UMKM dan diharapkan bisa membantu pengembangan produk tanpa adanya tambahan biaya.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x