Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri, NU Dukung Penuh: Tak Cerminkan Ahlakul Karimah

- 24 Oktober 2020, 13:27 WIB
Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri, NU Dukung Penuh: Tak Cerminkan Ahlakul Karimah
Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri, NU Dukung Penuh: Tak Cerminkan Ahlakul Karimah /tangkapan layar YouTube/

Selain ketentuan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Gus Nur juga diperkarakan berdasarkan ketentuan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa.

Baca Juga: Kartu Prakerja Cabut 310 Ribu Peserta, Peluang Prakera Gelombang Berikutnya?

Dilansir dari berbagai sumber, Nur Sugi ditangkap bukan berdasarkan laporan polisi Aliansi Santri Jember beberapa waktu lalu ke Polres Jember, namun berdasarkan laporan internal kepolisian Bareskrim Polri.

Diduga bermula dari video-video Nur Sugi di kanal YouTube Munjiat Channel membuat pihak Bareskrim Polri menangkap yang bersangkutan.***

Berikut video yang diduga penyebab Nur Sugi ditangkap 

 

 

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x