Karena itu jika Anda ingin mendaftar program dari pemerintah ini Anda bisa langsung menuju Kantor Dinas Koperasi dan UKM dimana Anda tinggal.
Baca Juga: Login Depkop.go.id Bukan untuk Daftar BLT UMKM Online, Ini Jalur yang Benar kata Menkop Teten
Saat ini Kementerian Koperasi dan UKM tidak melakukan pendaftaran secara online. Sebelumnya beredar informasi jika bisa mendaftar secara online melalui link www.depkop.id, link itu hanya untuk mengetahui persyaratan dan bagaimana cara mendaftar BLT UMKM.
Berikut syarat mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta yang dikutip dari laman Kemenkop UKM, supaya lolos verifikasi :
- WNI
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Link E-Form BRI, Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Simak Syarat Nomor 4 Agar Lolos Verifikasi
Syarat nomor 6 ini yang kerap membuat calon penerima bantuan UKM gagal lolos verifikasi.
Padahal, pelaku usaha mikro juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha.
Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.