BLT BPJS Ketenagakerjaan Diminta Kemnaker Kembalikan, Cek Faktanya di Sini

- 20 Oktober 2020, 09:26 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Diminta Kemnaker Kembalikan, Cek Fakta Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
BLT BPJS Ketenagakerjaan Diminta Kemnaker Kembalikan, Cek Fakta Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id /instagram Kemnaker/

RINGTIMES BALI - Beredar informasi jika dana BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji yang telah disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harus dikembalikan benarkah? Cek fakta Ringtimesbali menemukan sejumlah fakta berikut ini simak di artikel ini sampai habis.

Sebagaimana diketahui saat ini, bantuan subsidi gaji yang sudah dicairkan sudah memasuki tahap II. Kemnaker juga telah mengumumkan jika penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II akan dicairkan pada akhir Oktober atau paling lambat awal November 2020.

Berdasarkan penelurusan RINGTIMES BALI, Selasa 20 Oktober 2020, fakta informasi tersebut telah disampaikan oleh Kemnaker pada 8 September 2020.

Baca Juga: Daftar Banpres BPUM atau BLT UMKM Online Resmi Gelombang II, Login Depkop.go.id

Saat itu Kemnaker dalam pres conference virtualnya di instagram resminya menegaskan penerima subsidi gaji yang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Permenaker No. 14 Tahun 2020.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa seluruh pekerja yang tidak sesuai syarat namun sudah mencairkan dana BLT diminta untuk megembalikan dana tersebut.

Ia juga mengingatkan pekerja yang tidak memenuhi prosedur dan syarat yang telah ditetapkan agar mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah cair jika tidak mau kena sanksi.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana Untuk Pemula

Syarat ini menurut Menaker yang tidak sesuai dengan Permenaker No.14 tahun 2020 tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, berikut 6 syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Baca Juga: Login depkop.go.id, Daftar BLT UMKM Online Gelombang II, Cek Syarat Lengkapnya di Sini

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

Baca Juga: Daftar Banpres BPUM atau BLT UMKM Online Resmi Gelombang II, Login Depkop.go.id

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana tersebut ke kas negara jika pekerja tidak sesuai dengan syarat diatas jika tidak ingin dikenakan sanksi.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id, Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta cuma Pakai KTP Mudah

Karena itu BP Jamsostek mengimbau para peserta untuk mengecek data kepersertaan dengan mengakses di laman atau situs resmi milik BP Jamsostek yaitu di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dirut BP Jamsostek Agus Susanto meminta para peserta BP Jamsostek yang akan menerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat melihat informasi di situs tersebut.

"Disitu rekan-rekan akan melihat data kepersertaan mulai dari nama tanggal lahir upah yang dilaporkan itu sangat penting berapa upah yang dilaporkan dan ada nomor rekening kalau sudah dikirim perusahaan akan terlihat di aplikasi kita karena ini sudah otomatis bisa lihat di website ini, ini bukan bukti bahwa rekan berhak eligible menerima subsidi upah ini hanya untuk menunjukan data kepesertaan," terangnya.

Baca Juga: Gawat! Kemenkeu, Sri Mulyani Ungkap Utang Indonesia Melonjak Hingga Rp1.000 Triliun

Untuk termin II pun demikian Menaker Ida juga mengingatkan agar pekerja yang tidak sesuai dengan syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk mengembalikan dana tersebut.

Karena itu segera cek kembali data kepersertaan anda dengan login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.semoga bermanfaat.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x