Setelah proses verifikasi di bank pun tidak serta merta akan cair begitu saja, karena dana Anda masih dihold atau diblokir. Pihak bank akan menyuruh Anda menunggu kurang lebih 3 bulan untuk proses pencairan karena kewenangan lolos atau tidaknya Anda mendapatkan BLT adalah kewenangan dari Pusat. Jadi harap bersabar ya.
Sekedar mengingatkan saat ini jumlah kuota untuk mendaftar BLT UMKM tersedia 3 juta untuk pelaku usaha mikro. Anda bisa segera mendaftar secara mandiri jika Anda ingin mendapatkan bantuan tersebut.
Berikut syarat daftar BLT UMKM antara lain :
Baca Juga: Cara Daftar BLT Dana Desa Rp600 Ribu, Simak Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya Mudah
1. Pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima modal kerja dan mendapatkan investasi bantuan modal kerja seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat).
2. Warga Negara Indonesia yang memiliki eKTP
3. Mempunyai usaha mikro yag dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul, dalam hal ini SKU.
Baca Juga: Pastikan Syarat Ini Ada Saat Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta di www.denkop.go.id
4. Bukan ASN,Polri, TNI atau pegawai BUMN atau BUMD
5. Memiliki rekening bank di bank umum