2. Melampirkan surat surat keterangan usaha (SKU). Jika Anda belum mengetahui SKU itu apa, segera datangi aparat desa setempat dimana nantinya akan dijelaskan syarat-syarat membuat SKU.
Baca Juga: 3 Hal Ini Sebabkan BLT UMKM Rp2,4 Juta 'Hangus', Ikuti Langkahnya Segera agar Cair
Dalam SKU ini nanti dilampirkan bukti kegiatan usaha Anda misalnya jual beli atau berdagang jika Anda usahanya berdagang.
3. Pastikan Anda tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan KUR lainnya.
4. Jika pihak bank memastikan bahwa Anda berhak mendapatkan bantuan BLT itu maka Anda akan diarahkan menuju Kaur Kesra Kampung untuk membuat surat pernyataan
Baca Juga: Kapan Pendaftaran JPS Kemnaker dibuka, Beredar Link Kemnaker.go.id, Ini Faktanya
5. Wajib melampirkan eKTP dan Kartu Keluarga
6. Siapkan materai 6000 untuk dibawa ke Bank BRI wilayah terdekat dimana Anda tinggal.
Selama persyaratan itu belum dipenuhi, jangan harap dana insentif BLT UMKM Anda akan cair karena akan ditangguhkan atau tidak bisa dicairkan.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II, Cek Lagi Syaratnya, Awas Ada Sanksi Menanti