Syarat Mendapatkan Bantuan Pemerintah Ekonomi Kreatif, Catat 6 Kriteria Ini Segera Daftar

- 17 Oktober 2020, 18:00 WIB
Syarat Mendapatkan Bantuan Pemerintah Ekonomi Kreatif, Catat 6 Kriteria Ini Segera Daftar
Syarat Mendapatkan Bantuan Pemerintah Ekonomi Kreatif, Catat 6 Kriteria Ini Segera Daftar /

4.Pemerintah kabupaten/kota harus bekerja sama dengan komunitas ekonomi kreatif di wilayahnya dan menjadikan komunitas ekonomi kreatif tersebut sebagai pengelola untuk pemanfaatan paket bantuan pemerintah yang diajukan.

Baca Juga: SBY Menangis di Bawah Tekanan Rakyat, Ada Apa Mahfud MD Cerita

5.Pemerintah desa harus bekerja sama dengan komunitas ekonomi kreatif di wilayahnya dan menjadikan komunitas ekonomi kreatif tersebut sebagai pengelola untuk pemanfaatan paket bantuan pemerintah yang diajukan.

6.Lembaga adat harus memiliki akte notaris, AD/ART, dan/atau mendapatkan pengakuan resmi dari pemda setempat. Lembaga adat tersebut harus melakukan kegiatan berkaitan dengan subsektor ekonomi kreatif.

Kemenparekraf membuka pendaftaran atau pengajuan proposal permohonan banper infrastruktur ekraf 2021 selama periode 15 Agustus–30 November 2020 melalui situs banper.kemenparekraf.go.id.

Baca Juga: Raja Thailand Blokir Situs Petisi Change.org, 'Ogah' Diusir dari Jerman

Bantuan pemerintah ini diperuntukkan bagi para komunitas atau yayasan yang bergerak di 17 subsektor ekonomi kreatif. Namun demikian, banper infrastruktur ini tak hanya berlaku bagi komunitas ekonomi kreatif, melainkan juga pemprov, kabupaten/kota, hingga desa, serta lembaga adat.

Subsektor ekonomi kreatif yang berhak mendapat banper infrastruktur tersebut ialah aplikasi, pengembang permainan, arsitektur desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fesyen, serta film, animasi, dan video.

Selain itu, dialokasikan juga untuk pegiat fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, hingga televisi, dan radio.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II, Cek Lagi Syaratnya, Awas Ada Sanksi Menanti

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x