BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II, Cek Lagi Syaratnya, Awas Ada Sanksi Menanti

- 17 Oktober 2020, 13:17 WIB
Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II, Cek Lagi Syaratnya Ada Sanksi Menanti
Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II, Cek Lagi Syaratnya Ada Sanksi Menanti /Pixabay./

RINGTIMES BALI - BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk termin II sudah diumumkan oleh Kemnaker. Pastikan Anda sudah lolos validasi data dari syarat yang telah ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, karena jika tidak sanksi menanti Anda.

Seperti diketahui, untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II Menaker Ida Fauziyah memastikan akan dicairkan pada akhir Oktober ini atau paling lambat awal November 2020.

Ia pun mengingatkan pekerja yang tidak memenuhi prosedur dan syarat yang telah ditetapkan untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah cair.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana Untuk Pemula

Syarat ini menurut Menaker yang tidak sesuai dengan Permenaker no.14 tahun 2020.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, berikut 6 syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Raja Thailand Blokir Situs Petisi Change.org, 'Ogah' Diusir dari Jerman

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x