BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II, Cek Lagi Syaratnya, Awas Ada Sanksi Menanti

- 17 Oktober 2020, 13:17 WIB
Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II, Cek Lagi Syaratnya Ada Sanksi Menanti
Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II, Cek Lagi Syaratnya Ada Sanksi Menanti /Pixabay./

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Jika Anda penerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tidak sesuai kriteria atau syarat diatas maka wajib mengembalikan dana tersebut.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Bermanuver Puji UU Cipta Kerja, Ada Apa, Rizal Ramli: Sudah jadi Jubir

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.

Menaker juga mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak taat ketentuan, akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Pilih Jualan Kue Donat, Pedangdut Nassar Dikabarkan Bangkrut karena Jarang Tampil di Layar Kaca

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Mantrasukabumi.com dengan judul KemnakerTiba-tiba Minta Pekerja Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair, Ada Apa?

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x