Baca Juga: Ini Alasan Song Joong Ki Ceraikan Song Hye Kyo Diam-diam, Faktanya
Berikut adalah mekanisme pendataan keluarga miskin dan rentan calon penerima BLT Dana Desa serta penetapan hasil pendataannya, dikutip RINGTIMES BALI dari laman Bappenas.
Proses Pendataan
1. Perangkat Desa menyiapkan data desa yang mencakup profil penduduk desa berdasarkan usia, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan disabilitas.
Kepala Desa membentuk dan memberikan surat tugas kepada Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas COVID-19 untuk melakukan pendataan keluarga miskin calon penerima BLT-Dana Desa.
Baca Juga: Mau Bantuan BLT Dana Desa Rp600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini, Kuota Banyak!
3. Jumlah pendata minimal 3 orang dan jika lebih harus berjumlah ganjil.
4. Melakukan pendataan di tingkat Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) dengan menggunakan formulir pendataan pada Lampiran 2, atau di tingkat dusun dengan menggunakan aplikasi Desa Melawan COVID-19.***