6 Fakta Bansos BST Rp500 ribu yang harus Anda Ketahui

- 16 Oktober 2020, 10:26 WIB
6 Fakta Bantuan Sosial Tunai Rp500 ribu yang harus Anda Ketahui
6 Fakta Bantuan Sosial Tunai Rp500 ribu yang harus Anda Ketahui /Kemsos/

RINGTIMES BALI - Berikut ini sejumlah fakta bantuan sosial (bansos) atau BST dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan untuk KPM pemilik KKS dan bukan penerima PKH.

Beredar informasi jika bansos ini akan dicairkan kembali di Oktober. Simak berikut ini fakta BST Rp500 ribu yang harus anda ketahui.

6 fakta BST Rp500 ribu yang harus anda tahu :

Baca Juga: Mau Bantuan BLT Dana Desa Rp600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini, Kuota Banyak!

- bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) diberikan untuk KPM pemilik KKS (kartu keluarga sejahtera) dan bukan penerima PKH.
- Sasaran penerima BST adalah 9 juta KPM bukan penerima PKH.
- BST ditransfer melalui rekening HIMBARA ke KKS masing-masing KPM.
- BST hanya diberikan 1 kali saja di tahun 2020.
- Para penerima BST sudah menerima bantuan ini di bulan September.
- BST pemilik KKS non PKH berbeda dengan BST/BLT yang berasal dari APBN (Jabodetabek/di luar Jabodetabek) maupun BLT dana desa yang bernilai Rp600 ribu.
- BST/BLT yang dimaksud semula Rp600 ribu kini turun menjadi Rp300 ribu

Bedakan antara bansos BST pemegang KKS bukan penerima PKH dengan bantuan sosial tunai yang lainnya

Jadi kesimpulannya bantuan sosial tunai sebesar Rp500 ribu untuk pemegang KKS bukan penerima PKH tidak akan cair kembali di bulan Oktober, sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari YouTube Inspirasi Oktara yang merupakan channel pendamping PKH dari Kementerian Sosial, Jumat 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana Untuk Pemula

Sementara itu diberitakan sejumlah bansos pemerintah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan dilanjutkan program tersebut pada tahun 2021 mendatang.

Jokowi telah mengalokasikan bansos anggaran sebesar Rp 419,31 triliun di dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021, dan telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x