Baca Juga: Penyerapan BLT Dana Desa baru 65 Persen, 4,1 Juta KPM Berpeluang, Lakukan Langkah Ini jika Mau
Sebagaimana diberitakan, pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Presiden ( Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro sebagai dana hibah untuk membantu para pengusaha di tengah pandemi covid-19.
Bantuan tersebut sudah disalurkan ke lebih dari 838.444 pengusaha mikro per 28 Agustus 2020 lalu.
Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga 3 bulan setelah dana sudah disalurkan.
Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Kuota hanya untuk 3 Juta Orang, Daftar Sekarang Berikut Tata Caranya
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah. Menurut Hanung, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.
Artikel ini telah tayang di Mantra Sukabumi Pemerintah Akan Tarik Kembali BLT UMKM Rp2,4 Juta, Jika Tidak Segera Diambil
Selain itu, Hanung mengatakan program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan BLT.
Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat Pencairan Insentif BLT UMKM Rp2,4 Juta, Perhatikan Satu Ini Agar Cair