BLT UMKM Rp2,4 Juta Terancam Ditarik Pemerintah, Simak ini Penjelasannya

- 15 Oktober 2020, 19:06 WIB
BLT UMKM Rp2,4 Juta Terancam Ditarik Pemerintah, Simak ini Penjelasannya
BLT UMKM Rp2,4 Juta Terancam Ditarik Pemerintah, Simak ini Penjelasannya /Pixabay./

Baca Juga: Penyerapan BLT Dana Desa baru 65 Persen, 4,1 Juta KPM Berpeluang, Lakukan Langkah Ini jika Mau

Sebagaimana diberitakan, pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Presiden ( Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro sebagai dana hibah untuk membantu para pengusaha di tengah pandemi covid-19.

Bantuan tersebut sudah disalurkan ke lebih dari 838.444 pengusaha mikro per 28 Agustus 2020 lalu.

Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga 3 bulan setelah dana sudah disalurkan.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Kuota hanya untuk 3 Juta Orang, Daftar Sekarang Berikut Tata Caranya

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah. Menurut Hanung, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.

Artikel ini telah tayang di Mantra Sukabumi Pemerintah Akan Tarik Kembali BLT UMKM Rp2,4 Juta, Jika Tidak Segera Diambil

Selain itu, Hanung mengatakan program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan BLT.

Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat Pencairan Insentif BLT UMKM Rp2,4 Juta, Perhatikan Satu Ini Agar Cair

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Mantrasukabumi.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x