Hore..! Guru Honorer Madrasah dan Perguruan Tinggi Keagamaan Juga Terima Bantuan Subsidi Upah

- 11 Oktober 2020, 21:10 WIB
Hore..! Guru Honorer Madrasah dan Perguruan Tinggi Keagamaan Juga Terima Bantuan Subsidi Upah
Hore..! Guru Honorer Madrasah dan Perguruan Tinggi Keagamaan Juga Terima Bantuan Subsidi Upah /Pikiran-rakyat.com

RINGTIMES BALI - Kabar gembira bagi Guru Madrasah bukan PNS (honorer). Tenaga kependidikan bukan PNS baik di madrasah maupun perguruan tinggi keagamaan akan mendapat bantuan subsidi upah.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan anggaran bantuan tersebut saat ini dalam proses pengalihan dari Kementerian Tenaga Kerja ke Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Agama.

"Kami memang tengah mengupayakan agar guru madrasah bukan PNS atau honorer serta tenaga kependidikan madrasah dan perguruan tinggi keagamaan bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji. Mereka juga sangat merasakan dampak dari pandemi Covid-19,” terang Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Jumat 2 Oktober 2020.

Baca Juga: Besok Ditutup! Bantuan Uang Gratis Rp2,5 Juta dari Telkomsel, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

“Penyiapan data dan kelengkapan administratif penerima subsidi gaji ini tengah dipersiapkan Ditjen Pendidikan Islam,” lanjutnya, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman RRI, 2 Oktober 2020.

Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan validasi data guru madrasah dan tenaga kependidikan bukan PNS (honorer) yang akan menerima bantuan.

"Kami sudah menggelar rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi dan sepakat memberikan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah dan Tenaga Kependidikan Bukan PNS (honorer),” terang Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu 29 September 2020.

Baca Juga: Insentif Gagal Ditransfer, Direktur Pelaksana Kartu Prakerja Ungkap Alasannya

“Kami tengah validasi data guru dan tenaga kependidikan bukan PNS (honorer) yang ada di Simpatika (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag),” sambungnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menambahkan, proses validasi data terutama dilakukan untuk memastikan nomor rekening guru dan tenaga kependidikan yang akan menerima bantuan dalam keadaan aktif. 

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x