Adapun syarat penerima yang bisa dapat bantuan ini diantaranya:
1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
Baca Juga: Insentif Gagal Ditransfer, Direktur Pelaksana Kartu Prakerja Ungkap Alasannya
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuansosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLTdari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa mengomunikasikannya ke aparat desa.***(Tim Ringtimes 04)