RINGTIMES BALI - Dalam mengatasi masalah pengangguran di Indonesia, pemerintah mengadakan program kartu prakerja.
Banyak orang yang sudah mendaftarkan diri dalam program kartu prakerja. Program ini adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.
Program kartu prakerja ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Baca Juga: Terkini, Bansos PKH Rp28,71 Triliun untuk 10 Juta Keluarga, Ini yang Harus Kamu ketahui
Selain itu, program ini juga ditujukan untuk pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil, sebagaimana dimuat dalam artikel sebelumnya di PORTAL JEMBER dengan judul Beredar Website Palsu di Media Sosial, Hanya Ini Alamat Situs Kartu Prakerja yang Resmi
Semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal dapat mendaftarkan diri, dilansir Portal Jember dari laman Prakerja.
Program kartu prakerja tidak dapat diberikan kepada:
Baca Juga: Segera Rilis! OPPO Luncurkan Generasi Baru Reno 4F, Pantau Disini Harga dan Spesifikasinya
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;