Pada halaman yang muncul, pekerja akan diminta untuk melengkapi data yang berhubungan dengan biodata dan akun.
Pada bagian biodata, silahkan masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau No. KTP dan nama ibu kandung.
Pada bagian akun, silahkan masukkan data alamat email yang aktif, nomor handphone, dan password. Klik ‘Daftar Sekarang’ di bagian paling bawah.
Baca Juga: UPDATE! Bansos BLT Rp 500 Ribu per KK non PKH telah Cair, Ini Cara Cek Dapat atau Tidak Terbaru
Jika setelah menekan tombol ‘Daftar Sekarang’ tidak ada kesalahan, proses pendaftaran atau registrasi telah selesai dan pekerja telah memiliki akun Kemnaker.
Setelah proses pendaftaran selesai, masuk kembali ke akun Kemnaker dan lengkapi profil yang dibutuhkan.
Setelah berhasil, kunjungi profil akun Kemnaker dan akan ada pemberitahuan tentang status pekerja telah terdaftar untuk mendapat bantuan subsidi upah atau belum.***