Batch keempat subsidi gaji Rp600.000 untuk 2,8 juta karyawan sekitar Rp3 triliun dan terakhir, kelima sekitar 2 juta karyawan senilai Rp 3 triliun.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu Tahap 1-4 Cair, Cek Namamu di SISNAKER Kemnaker www.kemnaker.go.id
"Kalau bisa kita salurkan (subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan) gelombang pertama di bulan September," kata Budi.
Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, bantuan subsidi gaji karyawan Rp600 ribu diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
Baca Juga: 11,8 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Telah Ditransfer, Segera Cek Bisa Lewat WhatsApp, Ini Cara nya
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan