Masker Scuba dan Buff Dilarang, Perhatian! Ini Syarat Pengganti nya Masker Kain Wajib SNI

- 28 September 2020, 14:55 WIB
Masker Scuba dan Buff Dilarang, Ini Syarat Pengganti nya Wajib Berlabel SNI
Masker Scuba dan Buff Dilarang, Ini Syarat Pengganti nya Wajib Berlabel SNI /BSN/

"Memiliki dua lapis kain dengan kombinasi bahan dari kain serat alam seperti katun dan ditambah dua lapisan kain chiffom mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring partikel 80-90%. Tergantung pada ukuran partikel," Ujar Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Muhammad Khayam.

Baca Juga: 11,8 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Telah Ditransfer, Segera Cek Bisa Lewat WhatsApp, Ini Cara nya

Masker dengan kualifikasi tersebut sudah memenuhi syarat tetapi belum mendapatkan sertifikat SNI. Produsen harus mengajukan produk maskernya ke Bandar Standarisasi Nasional (BSN) terlebih dahulu.

Muhammad Khayam juga menambahkan bahwa selain bahan dan spesifikasi tersebut, untuk bisa mendapatkan sertifikat SNI harus melalui uji efektivitas dlam menyaring bakeri dan partikel lain. Diketahui masker kain juga harus tahan luntur warna saat dilakukan pencucian, keringat asam dan basa, serta air liur.

"Jika sudah memenuhi syaratnya, pada bagian kemasan masker wajib mencantumkan cara pemakaian, perawatan, pencucian dan lain-lain yang diperlukan dalam penggunaan makser kain dan juga penggunaan masker kain juga diinformasikan dalam SNI," ujarnya.***(Suhemanto/Portal Surabaya PRMN)

 

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Portal Surabaya (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x