BLT UMKM Rp2,4 Juta untuk 12 Juta UKM Diperpanjang Hingga 2021, Segera Daftar Syaratnya Mudah

- 27 September 2020, 11:21 WIB
BLT UMKM Rp2,4 Juta untuk 12 Juta UMKM Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syaratnya Daftar Mudah
BLT UMKM Rp2,4 Juta untuk 12 Juta UMKM Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syaratnya Daftar Mudah /Kemenkop UKM/

Pemerintah menargetkan 12 juta pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan ini hingga akhir tahun. Masing-masing penerima mendapatkan hibah sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Besok Ditutup, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 dari HP dan Syarat Lolos Seleksi

Syarat mendapatkan bantuan BLT UMKM :
-warga negara Indonesia
-Mempunya nomor induk kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN,TNI/Polri serta pegawai/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Kemudian bagaimana cara mengakses Banpres Produktif untuk usaha mikro :
Warga yang ingin mendapatkan bantuan ini biasanya diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk usaha mikro antara lain :
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK

Baca Juga: Ini Cara Baru Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta jika Link Online Tidak Bisa di Buka, Segera Lakukan

Kemudian Anda bisa melengkapi data usulan kepada pengusul dengan syarat sebagai berikut :
- Nomor induk kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Nah, tertarik untuk mendaftar segera anda menuju ke Dinas Koperasi di amasing-masing kota/kabupaten anda karena BLT UMKM atau Banpres ini rencananya akan diperpanjang hingga 2021. Semoga berhasil***



 

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x