Pemerintah menargetkan 12 juta pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan ini hingga akhir tahun. Masing-masing penerima mendapatkan hibah sebesar Rp2,4 juta.
Baca Juga: Besok Ditutup, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 dari HP dan Syarat Lolos Seleksi
Syarat mendapatkan bantuan BLT UMKM :
-warga negara Indonesia
-Mempunya nomor induk kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN,TNI/Polri serta pegawai/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Kemudian bagaimana cara mengakses Banpres Produktif untuk usaha mikro :
Warga yang ingin mendapatkan bantuan ini biasanya diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk usaha mikro antara lain :
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK
Baca Juga: Ini Cara Baru Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta jika Link Online Tidak Bisa di Buka, Segera Lakukan
Kemudian Anda bisa melengkapi data usulan kepada pengusul dengan syarat sebagai berikut :
- Nomor induk kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Nah, tertarik untuk mendaftar segera anda menuju ke Dinas Koperasi di amasing-masing kota/kabupaten anda karena BLT UMKM atau Banpres ini rencananya akan diperpanjang hingga 2021. Semoga berhasil***