RINGTIMES BALI - Ketua PBNU K.H.Said Aqil Siroj belum lama ini mengungkapkan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 agar ditunda sementara.
Hal yang sama juga diminta oleh Muhammadiyah.
Alasannya mengingat kasus virus corona atau Covid-19 yang masih tinggi dan masih tak terkendali, pemerintah sulit untuk mengatur masyarakat dalam menaati protokol kesehatan.
Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian
Sementara itu, Jenderal Idham Aziz selaku Kapolri telah mengeluarkan sebuah maklumat Polri dalam melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 terkait kepatuhan protokol kesehatan dalam pencegahan virus Corona (Covid-19).
Salah satu isi maklumat adalah setiap anggota kepolisian bisa menindak pihak yang melanggar protokol Covid-19.
Maklumat itu tertuang dalam Nomor: Mak/3/IX/2020 dan ditandatangani oleh Kapolri sendiri pada 21 September 2020 lalu dan memuat empat poin.
Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay
Dalam maklumat, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta keselamatan jiwa harus diutamakan oleh semua pihak di setiap tahapan Pilkada dengan berpedoman peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
Peserta Pilkada dilarang untuk membuat kerumunan berupa arak-arakan atau konvoi yang mengundang banyak massa.