Cara Mencairkan Insentif Prakerja via ATM BNI, E-wallet, OVO, Gopay, LinkAja Mudah dan Cepat

- 22 September 2020, 08:51 WIB
Cara Mencairkan Insentif Prakerja via ATM BNI, E-wallet, OVO, Gopay dan LinkAja Mudah dan Cepat
Cara Mencairkan Insentif Prakerja via ATM BNI, E-wallet, OVO, Gopay dan LinkAja Mudah dan Cepat /Prakerja.go.id

"Berikan rating 1-5 bahwa pelatihan ini cukup membantu atau tidak dan berikan ulasannya. Itu adalah syaratanya," ungkap dia.

Baca Juga: Cara Mudah Menyambung dan Memutuskan Nomor Rekening E-wallet untuk Insentif kartu Prakerja

Oleh sebab itu, tanpa merampungkan pelatihan yang sudah dibeli dan memberikan rating juga ulasan, maka insentif tak bisa dicairkan. Menurut Hengki, banyak peserta yang belum menyelesaikan proses pelatihannya.

"Masih ada beberapa peserta yang juga sudah beli pelatihan, cuma masih ada sisa saldo yang belum digunakan, dan itu harusnya bisa dibelikan pelatihan yang lain untuk tingkatkan kompetensi mereka," katanya.

Alasan lainnya adalah masalah administrasi. Pencairan insentif dilakukan melalui rekening BNI, atau E-wallet LinkAja, OVO, dan GoPay. Maka peserta harus memastikan nomor rekening atau pun e-wallet yang didaftarkan dalam Kartu Prakerja sudah sesuai.

Baca Juga: Mau Dapat Insentif Prakerja Tambahan Rp50 Ribu, Yuk Isi Link Survey Prakerja Dapat Uang

Hengki mengatakan, bagi peserta yang mendaftarkan pencairan insentif melalui E-wallet perlu memastikan bahwa sudah menjadi akun premium. Dalam sektor keuangan, prinsip ini disebut Know Your Customer (KYC).

Artinya, peserta sudah melakukan registrasi rekening E-wallet dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga memiliki akun resmi yang terdaftar di platform dompet digital tersebut.

"Pastikan NIK yang digunakan adalah sama saat melakukan pendaftaran di Kartu Prakerja. Karena manajemen pelaksanaan juga menerapkan prinsip kehatian-hatian," jelasnya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 9 Ditutup, Disiapkan Gelombang 10, Nitizen: 'Urus Dulu Insentif'

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x