Aib Terbongkar! Akhirnya Mantan Istri Tersangka Kasus Mutilasi Kalibata City Angkat Bicara

- 20 September 2020, 09:23 WIB
Akhirnya Mantan Istri Tersangka Kasus Mutilasi Kalibata City Angkat Bicara, Nitizen Kesal
Akhirnya Mantan Istri Tersangka Kasus Mutilasi Kalibata City Angkat Bicara, Nitizen Kesal /

Baca Juga: Mutilasi di Kalibata Terungkap, Korban dan Pelaku Berkenalan Melalui Aplikasi Tinder

(mungkin) tindakan mereka tidak bisa dimaafkan, tapi bukan berarti kita semua diizinkan menjadi Tuhan mereka. Tidak ada yang sempurna. Dan saya tidak pernah mendoakan hal yang buruk untuk mereka. Sejauh ini saya belum menerima info yang valid dan pasti, dan saya juga belum memberikan klarifikasi kepada siapapun, jadi jika ada media yang memuat nama saya mohon informasikan kepada saya. Bagaimanapun, dia adalah ayah dari anak-anak saya, dan pasangannya dulu merawat anak saya. Terima kasih banyak." tutupnya.

Atas klarifikasi dari mantan istri pelaku itu, banyak nitizen yang mensuport Bunga namun banyak juga yang kesal akan perilaku mantan suami Bunga seperti yang ditulis oleh akun @goeswastito

"Yang bisa diambil, orang2 pasti kesal melihat kasus perselingkuhan, yg menyelingkuhi dan yg jadi selingkuhannya. Tambah kesal lagi kalo ybs malah koar2 menantang, banyak bacot, bertingkah dsb.

Baca Juga: Tinder, Aplikasi Pencarian Jodoh, Awal Mula Pembunuhan Kalibata City

Netizen have given their all support to you, Mbak." tulisanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rinaldy Harley Wismanu diketahui menjadi korban mutilasi pertama dan terakhir dari Laeli Atik Supriyatin dan Djumadil Al Fajri. Kedua sejoli hasil selingkuh itu memang sudah merencanakan akan merampok dan membunuh seseorang yang dipancing melalui aplikasi kencan bernama Tinder.

Di tanggal 5 September 2020 keduanya membuat perencanaan dan korbannya dipilih secara random (melalui aplikasi Tinder). Tersangka Laeli memang sudah pernah membuat akun di aplikasi Tinder sejak setahun lalu dan berkenalan dengan korban Rinaldy.

Baca Juga: Terencana dengan Rapi, Begini Kronologis Pembunuhan Brutal di Kalibata City

Keduanya berencana memeras korban dan kemudian membunuhnya lanjut di mutilasi. Polisi menjerat kedua sejoli ini dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laeli dan Fajri terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x