Cek Rekening Kamu Sekarang! 5,2 Juta Pekerja Telah Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 15 September 2020, 10:40 WIB
Hore! 5,2 Juta Pekerja Telah Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Segera Cek Saldo Rekening
Hore! 5,2 Juta Pekerja Telah Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Segera Cek Saldo Rekening /pixabay

RINGTIMES BALI - Saat ini pemerintah melalui Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga 95, 4 persen atau sekitar 5.248.226 orang dari 5,5 juta orang. Itu terdiri dari tahap 1 dan tahap 2.

"Proses pencairan terus dipercepat. Namun tetap harus melalui proses cek dan ricek kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima sehingga program bantuan subsidi gaji ini tepat sasaran,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno, dalam keterangannya Minggu 13 September 2020.

Rinciannya yaitu penyaluran tahap 1 telah mencapai 2.479.261 orang atau 99,17 persen dari total penerima sebanyak 2,5 juta orang. Sementara itu, 2.768.965 orang atau 92,30 persen dari total penerima tahap 2 sebanyak 3 juta orang juga telah menerima BSU.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tenaga Honorer Akan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Simak Penjelasannya

Artinya masih ada lebih dari 500 ribu orang lagi yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan pencairan tahap 3 katanya, pihaknya menyediakan 3,5 juta kuota penerima bantuan, Soes mengatakan Kemnaker membutuhkan waktu lebih lama untuk melakukan pemeriksaan ulang data atau check list karena jumlahnya yang lebih besar dibandingkan tahap 1 dan 2.

"Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kami menggunakan 4 hari kerja itu secara maksimal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) pada Selasa (8/9)," kata Soes.

Baca Juga: Kabar Buruk! Kemnaker Tunda Pencairan BLT BPJS Ketenakerjaan Tahap 3, Ini Alasannya

Setelah melakukan pemeriksaan ulang, maka Kemnaker akan menyerahkan data tersebut Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang menyalurkan uang BSU tahap 3 kepada bank penyalur yaitu Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Bank-bank HIMBARA kemudian akan menyalurkan subsidi gaji sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan itu ke rekening calon penerima baik yang di bank milik negara maupun swasta.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x