4 Hari Telat, Ini Penyebab Ditundanya Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 oleh Kemnaker

- 15 September 2020, 06:54 WIB
4 Hari Telat, Ini Penyebab Ditundanya Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 oleh Kemnaker
4 Hari Telat, Ini Penyebab Ditundanya Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 oleh Kemnaker /.* /Pixabay/Peggy_Marco//Pixabay/Peggy_Marco

"Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kami menggunakan 4 hari kerja itu secara maksismal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa 8 September 2020,” katanya.

Baca Juga: Tidak Hanya BLT 500 Ribu, Menko PMK Siapkan Bansos untuk PKH

Artinya dari tanggal 8 seharusnya tanggal 11 September kemarin BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 cair namun hingga hari ini Selasa 15 September 2020 atau sudah 4 hari telat dari tenggat waktu yang dijanjikan.

Para calon penerima pun bertanya-tanya kepada Kemnaker.

Sementara itu, setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji atau upah tahap 3 tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota Himbara.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Senin Besok Cair, Cek Jadwalnya di Sini

Selanjutnya, Bank-bank Himbara akan menyalurkan uang subsidi gaji atau upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta lainnya.

Inilah yang menyebabkan lamanya proses pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3, urai Soes..***

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x